Langsung ke konten utama

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)




  • Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.



  • Ruang Lingkup HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu : 
 1.     Hak Cipta (Copyrights) 
 2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  •       Paten (Patent)
  •       Desain Industri (Industrial Design)
  •       Merek (Trademark)
  •       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit)
  •       Rahasia Dagang (Trade secret)
  •        Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)



  • Prinsip HKI

1.      Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)


Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

2.      Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)


Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya

3.      Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)


Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4.      Prinsip Sosial (the Social Argument)


Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

  • Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia



Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :


  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Menjadi Wirausahawan Yang Sukses

Assalamualaikum Mamang Kali ini saya mau bagi bagi info nih gan.Pasti Agan agan Gantengk pengen tau,saya mau bagi bagi info Sikap & Perilaku Kewirausaan. Langsung aja ke point pertama coy CEKIDOT!!!. PENGERTIAN WIRAUSAHA & KEWIRAUSAHAAN Point pertama coy,kalian harus tau dulu apa itu wirausaha juga kewirausahaan. Kewirausahaan ( Entrepreneurship ) atau Wirausaha ( Entrepreneur) adalah proses mengindentifikasi ,mengembangkan dan membawa visi ke dalam kehidupan.Visi tersebut bias berupa ide inovatif,peluang atau cara yang lebih baik dalam melakukan sesuatu.Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian. Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya, Menurut Richard Cantillon(1775) Richard Cantillon  mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri ( self-employment ). Seorang wirausahawan membeli ba...

Sejarah Telepon

Sejarah telepon Telepon merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara (terutama pesan yang berbentuk percakapan). Kebanyakan telepon beroperasi dengan menggunakan transmisi sinyal elektrik dalam jaringan telepon sehingga memungkinkan pengguna telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna lainya. Telepon  merupakan salah satu alat komunikasi yang mampu menerima dan mengirimkan suara melalui arus listrik yang diberikan oleh  central office .  Central office  sendiri merupakan pusat layanan komunikasi yang membentuk suatu jaringan telepon sehingga memungkinkan adanya proses komunikasi menggunakan telepon. Perusahaan telepon yang pertama kali muncul adalah Bell Telephone Company. Dibentuk pada tahun 1977 oleh Alexander Graham Bell, Thomas Watson, Gardiner Greene Hubbard, dan Thomas Sanders. Perusahaan ini sangat sukses dan menjadi satu-satunya perusahaan telepon dalam jangka waktu yang cukup lama. Seiring...

Sejarah Internet

Sejarah Internet Internet  merupakan  jaringan komputer  yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan  Amerika Serikat  pada tahun  1969 , melalui proyek lembaga  ARPA  yang mengembangkan jaringan yang dinamakan  ARPANET  ( Advanced Research Project Agency Network ), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan  hardware  dan  software  komputer yang berbasis  UNIX . Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu  Departemen Pertahanan Amerika Serikat  (US Department of Defense) membuat sistem  jaringan komputer  yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan  nuklir  dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan. Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu  Stanford Research Institute ,...